Rabu, 21 Januari 2009
Expresikan Aksimu
Kembalikan Kelenteng Poncowinatan ke Aslinya!
/
Artikel Terkait:
Barongsai di Kelenteng See Hin Kiong
Nilai-nilai Imlek Sudah Bergeser
Berharap Rejeki Nomplok di Malam Imlek
Persiapan Sembahyang di Petak Sembilan
Kelenteng See Hin Kiong Pasang 500 Lampion
Selasa, 13 Januari 2009 18:25 WIB
YOGYAKARTA, SELASA--Yayasan Bhakti Loka selaku pengelola Kelenteng Poncowinatan tetap meminta agar bangunan sekolah Budya Wacana yang berada di sisi barat kelenteng harus dibongkar dan meminta bangunan kelenteng dikembalikan ke aslinya.
"Jika tidak sesuai dengan izin mendiringan bangun bangunan (IMBB), maka bangunan itu harus dibongkar," kata kuasa hukum Yayasan Bhakti Loka, Moelyadi SH, di Yogyakarta, Selasa usai sidang lanjutan gugatan terhadap Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang digelar di Kelenteng Poncowinatan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Moelyadi, Kelenteng Poncowinatan merupakan potensi cagar budaya, sama seperti Keraton Ngayogyakarta dan Tugu. "Logikanya adalah, apakah keraton dan Tugu bisa dihancurkan," ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan IMBB No 0611/JT2007 oleh tergugat telah merugikan penggugat sebagai badan hukum yayasan yang bertanggung jawab memelihara kelestarian Kelenteng Poncowinatan dan Kelenteng Gondomanan Yogyakarta.
"Bangunan bagian barat yang merupakan bagian dari Kelenteng Poncowinatan dibongkar oleh pihak ketiga dan didirikan bangunan sekolah Budya Wacana, tanpa sepengetahuan penggugat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota Yogyakarta, Basuki Hari S menyatakan belum ada dokumen yang menegaskan bahwa Kelenteng Poncowinatan termasuk dalam benda cagar budaya.
IMBB pun diterbitkan berdasar surat yang menegaskan bahwa kelenteng tersebut bukan termasuk benda cagar budaya, yaitu Surat Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Nomor 432/996 perihal data benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang dipertegas dengan Surat Depbudpar Nomor 242/DIT.PP/SP/3.III/2008.
Rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) pun menyebutkan bahwa bangunan yang dirobohkan adalah bangunan baru yang telah direnovasi 1970 dan 2003.
Namun demikian pihak penggugat bersikukuh pada surat yang diterbitkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta pada 20 November 2007 lalu yang menyatakan izin mendirikan bangunan menunggu rekomendasi dari Direktur Peninggalan Purbakala didukung penegasan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada 14 Desember 2007.
Kelenteng Poncowinatan dibangun 1897 pada masa Sultan Hamengku Buwono VII, di kawasan itu juga berdiri Sekolah Tionghoa Hak Tong (THHT) yang dibangun 1907.
Kelenteng yang berlokasi di utara Tugu Yogyakarta itu dibangun di atas tanah seluas 6.200 meter persegi, pemberian Kesultanan Ngayogyakarta dan sampai saat ini bangunan kelenteng yang tepat berada di utara pasar Kranggan itu tetap dijadikan tempat ibadah umat Tionghoa dan menjadi salah satu bangunan tua di Yogyakarta. (ant)
/
Artikel Terkait:
Barongsai di Kelenteng See Hin Kiong
Nilai-nilai Imlek Sudah Bergeser
Berharap Rejeki Nomplok di Malam Imlek
Persiapan Sembahyang di Petak Sembilan
Kelenteng See Hin Kiong Pasang 500 Lampion
Selasa, 13 Januari 2009 18:25 WIB
YOGYAKARTA, SELASA--Yayasan Bhakti Loka selaku pengelola Kelenteng Poncowinatan tetap meminta agar bangunan sekolah Budya Wacana yang berada di sisi barat kelenteng harus dibongkar dan meminta bangunan kelenteng dikembalikan ke aslinya.
"Jika tidak sesuai dengan izin mendiringan bangun bangunan (IMBB), maka bangunan itu harus dibongkar," kata kuasa hukum Yayasan Bhakti Loka, Moelyadi SH, di Yogyakarta, Selasa usai sidang lanjutan gugatan terhadap Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang digelar di Kelenteng Poncowinatan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Moelyadi, Kelenteng Poncowinatan merupakan potensi cagar budaya, sama seperti Keraton Ngayogyakarta dan Tugu. "Logikanya adalah, apakah keraton dan Tugu bisa dihancurkan," ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan IMBB No 0611/JT2007 oleh tergugat telah merugikan penggugat sebagai badan hukum yayasan yang bertanggung jawab memelihara kelestarian Kelenteng Poncowinatan dan Kelenteng Gondomanan Yogyakarta.
"Bangunan bagian barat yang merupakan bagian dari Kelenteng Poncowinatan dibongkar oleh pihak ketiga dan didirikan bangunan sekolah Budya Wacana, tanpa sepengetahuan penggugat," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota Yogyakarta, Basuki Hari S menyatakan belum ada dokumen yang menegaskan bahwa Kelenteng Poncowinatan termasuk dalam benda cagar budaya.
IMBB pun diterbitkan berdasar surat yang menegaskan bahwa kelenteng tersebut bukan termasuk benda cagar budaya, yaitu Surat Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Nomor 432/996 perihal data benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang dipertegas dengan Surat Depbudpar Nomor 242/DIT.PP/SP/3.III/2008.
Rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) pun menyebutkan bahwa bangunan yang dirobohkan adalah bangunan baru yang telah direnovasi 1970 dan 2003.
Namun demikian pihak penggugat bersikukuh pada surat yang diterbitkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta pada 20 November 2007 lalu yang menyatakan izin mendirikan bangunan menunggu rekomendasi dari Direktur Peninggalan Purbakala didukung penegasan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata pada 14 Desember 2007.
Kelenteng Poncowinatan dibangun 1897 pada masa Sultan Hamengku Buwono VII, di kawasan itu juga berdiri Sekolah Tionghoa Hak Tong (THHT) yang dibangun 1907.
Kelenteng yang berlokasi di utara Tugu Yogyakarta itu dibangun di atas tanah seluas 6.200 meter persegi, pemberian Kesultanan Ngayogyakarta dan sampai saat ini bangunan kelenteng yang tepat berada di utara pasar Kranggan itu tetap dijadikan tempat ibadah umat Tionghoa dan menjadi salah satu bangunan tua di Yogyakarta. (ant)
Langganan:
Postingan (Atom)